Kompor Induksi atau Kompor Listrik Dipastikan Pemerintah Tidak Berlaku Tahun 2022

- 24 September 2022, 16:24 WIB
Foto: Ilustrasi, kompor induksi atau kompor listrik dipastikan Pemerintah tidak berlaku tahun 2022 / pexels /
Foto: Ilustrasi, kompor induksi atau kompor listrik dipastikan Pemerintah tidak berlaku tahun 2022 / pexels / /

"Setiap konversi 1 kg LPG ke kompor induksi dapat memberikan manfaat penghematan bagi masyarakat sebesar Rp 720 dan dapat menghemat APBN sebesar Rp 8.186 per kg," ujar Darmawan.

Ia mengatakan, kompor listrik biayanya lebih hemat dibanding LPG sebesar Rp 19.698 per kg.

Baca Juga: Hanya Cetak 1 Gol Sepanjang UEFA Nations League 2022, Ternyata Separah Ini Statistik Lini Depan Timnas Inggris

Langkah selanjutnya, Pemerintah kemudian memberikan subsidi, sehingga harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk membeli LPG sebesar Rp 5.250.

Dengan demikian, untuk subsidi LPG masih ada sebesar Rp 15.448 per kilogram.

Sementara harga LPG tersebut sangat fluktuatif tergantung harga minyak mentah dunia.

Baca Juga: Tips Mudah Hilangkan Perut Buncit Menurut Dokter, Ternyata Cuma Lakukan 5 Langkah Ini Saja Loh, Berani Coba?

"Untuk harga keekonomian listrik sudah di-adjust dengan yang terakhir adalah Rp 11.792 per satu kilo listrik ekuivalen, itu sekitar 7,19 kWh. Kemudian dalam hal ini kami melepas ke masyarakat biaya listrik untuk memasak 1 kilogram ekuivalen adalah Rp 4.530 yang dibayar oleh masyarakat," pungkas Darmawan.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah