Kompor Induksi atau Kompor Listrik Dipastikan Pemerintah Tidak Berlaku Tahun 2022

- 24 September 2022, 16:24 WIB
Foto: Ilustrasi, kompor induksi atau kompor listrik dipastikan Pemerintah tidak berlaku tahun 2022 / pexels /
Foto: Ilustrasi, kompor induksi atau kompor listrik dipastikan Pemerintah tidak berlaku tahun 2022 / pexels / /

JURNAL SOREANG - Menurut Pemerintah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah pastikan program konversi kompor LPG 3 kilogram ke kompor listrik (kompor induksi) tidak diberlakukan pada tahun ini.

Sejauh ini mengenai pembahasan anggaran, Pemerintah dan DPR terkait program tersebut belum dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberlakuan Kompor Induksi atau Kompor Listrik, Uji Coba Tetap Berjalan, Ada Apa?

"Pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor LPG 3 kg menjadi kompor listrik atau kompor induksi. Namun dapat dipastikan program ini tidak akan diberlakukan di tahun 2022,” ujar Airlangga Jumat, 23 September 2022.

Kemudian, Airlangga mengatakan bahwa program kompor listrik masih diuji coba sebanyak 2.000 unit, rencananya 300.000 unit akan dilakukan di Bali dan Solo.

"Hasil dari uji coba ini akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Pemerintah akan menghitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menyosialisasikan kepada masyarakat sebelum program ini diberlakukan,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Ciro Alves Menangis Usai Cetak Gol, Bawa Persib Menang di Laga Uji Coba

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII menyampaikan, perbandingan kompor LPG dengan kompor listrik ternyata kompor listrik lebih hemat.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x