"Contohnya saja jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun, kemudian dipotong menjadi 4 tahun, kini baru dua tahun saja sudah bebas bersyarat, dan ini yang mengeluarkan surat kelakuan baiknya adalah kepala lapas, yang diajukan kepada Kementrian Hukum dan HAM" ujar Hotman Paris.
"Saya pikir posisi ini adalah lahan basah ya, dalam satu tahun saja ada 560.000 surat kelakuan baik yang dibuat kepala lapas" ujar Hotman Paris.***