Tanggapi Soal Penetapan Tersangka Pemuda Madiun sebagai Hacker Bjorka, LBH Surabaya: Terkesan Dipaksakan

- 17 September 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi. LBH Surabaya tanggapi kepustusan kepolisian soal penetapan tengsangka pemuda Madiun sebagai Hacker Bjorka.
Ilustrasi. LBH Surabaya tanggapi kepustusan kepolisian soal penetapan tengsangka pemuda Madiun sebagai Hacker Bjorka. /Instagram/@antaranewscom/

Sehingga, ia menegaskan bahwa jika kepolisian mengakui kesalahan dalam proses penetapan tersangka pemuda Madiun yang diduga hacker Bjorka itu lebih terhormat.

Bahkan ia meminta kepolisian untuk tidak merasa malu, karena tidak akan menurunkan kehormatan.

"Maka, tanpa harus malu kepada publik, akui saja bila terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka.

Baca Juga: Aturan Jalur Mandiri di Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Juga Diubah, Ini Aturan Barunya

Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari LBH Surabaya pada Sabtu, 17 September 2022.

Bahkan LBH Surabaya mempertanyakan istilah "membantu" yang dipakai pihak kepolisian.

Menurut LBH Surabaya hal tersebut tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau pasal yang lainnya.

Karena dalam hukum pidana, lanjut pihak LBH Surabaya istilah "membantu", "turut serta", "menyuruh lakukan" dapat ditemukan di KUHP pasal 55.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Sabtu, 17 September 2022: Live Liga 1: Persik vs Arema dan Persija vs Madura United

"Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka yang menurut pihak kepolisian 'membantu'.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: LBH Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah