Sehingga, menurut Kadiv Advokasi dan Jaringan YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin untuk menetapkan sebagai tersangka masih sangat orematur dan terkesan dipaksakan.
"Menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan, dan tidak nyambung," katanya.
Kemudian ia pun menegaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Newcastle United Tundukkan Bournemouth 2-0
"Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekedar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan sebelumnya,” kata Habibus Shalihin, menambahkan.
Ia juga mengingatkan, jika memang dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana tidak perlu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana, jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah.
Hal tersebut justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah," katanya.