JURNAL SOREANG - Semenjak kasus Ferdy Sambo bergulir publik tidak hentinya menyoroti.
Sejak dua minggu terakhir, perhatian publik terarah kepada kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana.
Terungkapnya kasus Ferdy Sambo berawal dari saling tembak sesama anggota Polri yang berujung kematian Brigadir J.
Hal itu terjadi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, membuat banyak pengacara menilai kasus tersebut sudah dihakimi publik.
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Perekat Nusantara menilai, reaksi publik terhadap kasus saling tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J dinilai berlebihan.
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menyebut, publik sudah menghakimi Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Ia merasa bahwa masyarakat dijejali oleh informasi yang tidak mendasar.
Sampai saat ini Polri masih mengusut kasus saling tembak antar anggota polisi dan belum berhasil akhiri kasus yang membuat terbunuhnya Brigadir J.
Seperti pernah disampaikan Kapolri bahwa Timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Miss V Istri Kehilangan Sensasi Happy Termasuk Saat Hubungan Intim Suami Menurut Medis
Atas dasar hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari antaranews.com, Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, antara lain, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Berikutnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.***