Divonis PTDH Sidang Etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 19:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri /Polri TV

JURNAL SOREANG - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam Polri), Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah resmi dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran dan diberikan sanski tegas berupa PTDH.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Terselip Potret Bareng Ariel Noah di Momen Konsernya di Singapura, Unggahan BCL Dibanjiri Komentar Netizen

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ungkap Arman Hanis dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 28 Agustus 2022.

Sedangkan untuk memori banding, tambahnya, belum diserahkan oleh kliennya Ferdy Sambo. 

Terkait hal ini, pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Baca Juga: Berikut ini 5 Cara Terbaik Untuk Melawan Perut Buncit dan Kenaikan Berat Badan Menurut Ahli Kesehatan

Adapun isi dalam memori banding, pihaknya menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. 

Baca Juga: Manfaat Berenang untuk Ibu Hamil, Dapat Mengatasi Bengkak Pada Pergelangan Kaki

Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Usai Hubungan Intim, Ingat 4 Kebiasaan Pasca Seks untuk Kesehatan Miss V dan Mr P, No 1 Sering Dilupakan

"Jadi, keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah