Ferdy Sambo dipecat Secara Tidak Hormat dari Kepolisian , Namun Mengajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 11:54 WIB
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kepolisian, ajukan banding
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kepolisian, ajukan banding /PMJ

JURNAL SOREANG - Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Baca Juga: Sports Mole Prediksi Barcelona Draw 1-1 Lawan Manchester City

Sebelumnya Dedi mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Inilah Hubungan Intim yang Baik Bukan Hanya Pelampiasan Gairah Seks, Dokter Haekal Anshari Ingatkan 3 Hal Ini

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah