Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian (tkp) dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah tersebut adalah tembak menembak.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan digelar pada Kamis (25/8/2022) pagi.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dedi menambahkan, terperiksa atas nama Ferdy Sambo juga telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB. Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang kode etik ini, ternasuk Brigadir Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya yang Teliti Bisa Menjawab, Hitung Jumlah Keseluruhan Persegi yang Ada pada Gambar
Sesuai jadwal, sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Disinggung soal Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, Dedi menyebut hal itu tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujarnya.