Komnas HAM Sudah Mendapat Bukti Perintah Ferdy Sambo Kepada Anak Buahnya untuk Menghilangkan Barang Bukti

- 22 Agustus 2022, 19:07 WIB
Komnas HAM Sudah Mendapat Bukti Perintah Ferdy Sambo Kepada Anak Buahnya untuk Menghilangkan Barang Bukti
Komnas HAM Sudah Mendapat Bukti Perintah Ferdy Sambo Kepada Anak Buahnya untuk Menghilangkan Barang Bukti /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada, Perut Buncit Secara Alami Bertambah Meningkat Seiring Usia, Ini Cara Mengatasinya

Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menelan Sperma Suami Saat Berhubungan Intim, Meningkatkan Suasana Hati Hingga No 2 Berbahaya!

Tim Dokter Forensik telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dan memberikan hasilnya kepada Bareskrim Polri, hari ini Senin (22/8/2022).

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x