Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Langkah LPSK Untuk Bharada E

- 22 Agustus 2022, 10:55 WIB
Tersangka Bharada E, saat digiring petugas kepolisian
Tersangka Bharada E, saat digiring petugas kepolisian /ANTARA

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Tips Jitu Gaya saat Hubungan Intim Ini Kemungkinan Bisa Hamil Menurut Ahli

"Selanjutnya, berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," terang Ketut.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x