Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Tips Jitu Gaya saat Hubungan Intim Ini Kemungkinan Bisa Hamil Menurut Ahli
"Selanjutnya, berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," terang Ketut.***