JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hingga kini terus bergulir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan Brigadir J dan menembak sebanyak 2 kali.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Bharada Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Mengakui Lakukan Dua Hal Ini, Apa Itu?
“Itu (Ferdy Sambo tembak dua kali) keterangan (dari) Bharada E,” ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.
Ditegaskannya, bahwa hal tersebut masih sekadar pengakuan dari Bharada E, sehingga perlu dibuktikan lebih jauh dengan alat bukti.
“Tugas penyidik untuk mendalaminya lagi (pengakuan Bharada E) dengan bukti yang kuat,” ujarnya.
Taufan menyampaikan, berdasarkan hasil pencarian fakta yang sudah dilakukan, ia meyakini eksekutor dalam penembakan Brigadir J ada lebih dari satu orang
“Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang berdasarkan hasil forensik dan balistik," imbuhnya.