"Klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan, yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM," bebernya.
Ditambahkannya, dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah dari Irjen Ferdy Sambo, termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," jelasnya.
Adapun klaster kelima, sambungnya, ada empat orang yang diperiksa dan semuanya adalah anggota polisi.
Baca Juga: Jupe Bocorkan Kunci Kemenangan Persib Bandung: Pemain Harus Punya Dua Muka, Maksudnya?
"Dan klaster yang kelima ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," pungkasnya.***