Dari pengembangan penyidik, paparnya, AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.
Baca Juga: LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Ini Respon Kuasa Hukum Brigadir J
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan saudara ENM," imbuhnya.***