Tenaga Honorer Yang Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus PPPK, Pemerintah Siapkan Skema ini, Seperti Apa?

- 10 Agustus 2022, 15:10 WIB
Gambar ilustrasi. / tangkap layar Pixabay
Gambar ilustrasi. / tangkap layar Pixabay /

Hal tersebut merupakan salah satu upaya, atau jalan tengah yang akan dipakai oleh Pemerintah guna mensiasati tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah sistem outsourcing yang akan diterapkan ini, berlaku juga untuk tenaga honorer guru.

Baca Juga: ASEAN Para Games 2022 Solo, Atlet NPCI KBB Berjaya di Tiga Cabang Olahraga, Ini Harapan Mereka

Outsourcing digadang-gadang akan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sejatinya tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi PPPK.

Namun, apakah ini akan menjadikan solusi yang sejatinya bisa menyelamatkan pada tenaga honorer tersebut.

Sementara itu, jika menggunakan skema outsourcing sejatinya akan melibatkan pihak ketiga dalam prosesnya.

Baca Juga: Pasutri Harus Simak ini! 10 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berhubungan Intim, No 10 Bisa Bikin Insecure

Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kempan RB tersebut seolah menyuruh dengan tegas, untuk segera menghapus tenaga honorer yang ada di intansi masing-masing.

Bahkan, intansi pun sangat dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga yang berstatus Non ASN.

Lantas akan seperti apa nasib para tenaga honorer ini di 2023 mendatang ini, pasca diberlakukannya surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. ***

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x