Tenaga Honorer Yang Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus PPPK, Pemerintah Siapkan Skema ini, Seperti Apa?

- 10 Agustus 2022, 15:10 WIB
Gambar ilustrasi. / tangkap layar Pixabay
Gambar ilustrasi. / tangkap layar Pixabay /

JURNAL SOREANG- Penghapusan sistem tenaga honorer akan mulai diberlakukan pada Novenber 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang dibuat Kemenpan RB dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Salah satu poin yang ada dalam surat edaran yang dibuat oleh Kemenpan RB tersebut adalah, terkait penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: 4 Syarat Ini Harus Dipenuhi, Jika Tenaga Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK 2023, Apa Saja?

Terkait hal tersebut, Pemerintah membuat kebijakan dengan mengalih fungsikan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus PPK.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera pada surat edaran yang dibuat oleh Kemepan RB.

Upaya yang akan dilakukan Pemerintah guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni dengan pola outsourcing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Gusar, Formasi Tahap 3 PPPK Sudah Muncul? Sekretaris Ditjen GTK Ungkap ini

Dengan adanya upaya tersebut, baik Kementrian, Lembaga, maupun Daerah masih bisa mempekerjakan tenaga honorer, namun sesuai dengan kebutuhan.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya, atau jalan tengah yang akan dipakai oleh Pemerintah guna mensiasati tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah sistem outsourcing yang akan diterapkan ini, berlaku juga untuk tenaga honorer guru.

Baca Juga: ASEAN Para Games 2022 Solo, Atlet NPCI KBB Berjaya di Tiga Cabang Olahraga, Ini Harapan Mereka

Outsourcing digadang-gadang akan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sejatinya tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi PPPK.

Namun, apakah ini akan menjadikan solusi yang sejatinya bisa menyelamatkan pada tenaga honorer tersebut.

Sementara itu, jika menggunakan skema outsourcing sejatinya akan melibatkan pihak ketiga dalam prosesnya.

Baca Juga: Pasutri Harus Simak ini! 10 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berhubungan Intim, No 10 Bisa Bikin Insecure

Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kempan RB tersebut seolah menyuruh dengan tegas, untuk segera menghapus tenaga honorer yang ada di intansi masing-masing.

Bahkan, intansi pun sangat dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga yang berstatus Non ASN.

Lantas akan seperti apa nasib para tenaga honorer ini di 2023 mendatang ini, pasca diberlakukannya surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. ***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x