4 Syarat Ini Harus Dipenuhi, Jika Tenaga Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK 2023, Apa Saja?

- 9 Agustus 2022, 09:23 WIB
Gambar ilustrasi. / tangkap layar pixabay
Gambar ilustrasi. / tangkap layar pixabay /

Apalagi, dalam surat edaran tersebut menegaskan, bahwa pada 2023 nanti, sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian harus ikut mendorong terkait tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Surat Al Waqiah dan Keutamaannya, Berikut Doa Setelah Membacanya, Amalkan Yuk!

Lantas bagaimana jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi PPPK pada 2023 mendatang.

Bagi tenaga honorer yang tengah mengabdi setidaknya lima tahun bisa diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK 2023.

Yang pertama, Memiliki status sebagai tenaga honorer dengan kategori THK-II yang telah terdaftar di database BKN.

Baca Juga: Teken Kontrak di Sevilla, Ini Dia Fakta Seputar Isco Alarcon, Mantan Gelandang Real Madrid

 

Kedua, memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayarang langsung yang didapat dari APBN untuk instansi daerah maupun pusat.

ketiga, sudah diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja, dan yang keempat Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah