Berdasarkan Kepdirjen 130 Tahun 2020 bahwa jemaah haji yang telah mendaftar namun meninggal ataupun sakit permanen dapat dilimpahkan porsi hajinya kepada ahli waris (anak/orang tua, suami/ isteri dan saudara kandung).
“Adapun persyaratan dan prosesnya dapat dibaca di Kepdirjen PHU Nomor 245 tahun 2021 tentang SOP Pelimpahan Porsi Jemaah Reguler.
"Untuk di Jawa Barat, kami telah meresmikan pelayanan berbasis aplikasi “SIPORSI” sistem informasi pelayanan pelimpahan porsi tahun 2021, sehingga jemaah haji cukup menyampaikan permohonan pelimpahan porsi kepada petugas haji Kabupaten/ Kota sesuai domisili jemaah yang mendaftar,” imbuh Amri.
Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Kedatangan Jemaah Haji KBIH Assyakur, Jemaah Ada yang Bawa Mainan
Kaum Muslimin dapat melakukan pendaftaran haji usia minimal 12 tahun saat mendaftar. Saat ini tanggal 1 Agustus 2022 pukul 10:59 WIB berdasarkan data SISKOHAT jumlah pendaftar haji Jawa Barat sebanyak 744.449.
"Artinya, bilamana menggunakan kuota haji pada tahun ini 45.6% waiting list selama 44 Tahun. Akan tetapi bilamana tahun depan kuota kembali normal 100%, rata-rata waiting list jemaah 22 tahun,” pungkas Amri.***