Ada Fakta Menarik Jemaah Haji Jawa Barat Tahun 2022, Berikut Fenomenanya yang Perlu Ditiru Daerah Lain

- 5 Agustus 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Jawa Barat memiliki jemaah haji muda.pada tahun ini.
Ilustrasi ibadah haji. Jawa Barat memiliki jemaah haji muda.pada tahun ini. /Pixabay

 JURNAL SOREANG- Ada fakta menarik dalam penyelenggaraan haji tahun ini saat adanya pembatasan usia jemaah haji.

Seperti diketahui Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jemaah haji yakni maksimal 65 tahun.

Fenomena itu adalah banyaknya haji muda yang muncul pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022M.

Fenomena ini tentunya menjadi hal yang menarik, di tengahnya panjangnya waktu tunggu pemberangkatan jemaah haji khususnya di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Sudah Rindu Ingin Segera Haji? Berikut Batasan Usia Calon Jemaah Haji yang Akan Jadi Prioritas Berangkat Haji

Sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 430 Tahun 2022 tentang perubahan KMA nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 1443H/2022M Jemaah haji dapat diberangkatkan pada usia maksimal 65 tahun pertanggal 30 Juni 2022 dan minimal 18 Tahun.

"Untuk  jemaah haji yang berangkat pada tahun 2022 ini terdapat 26 jemaah haji yang termuda se-Indonesia, dan di Jawa Barat terdapat 6 jemaah haji usia 18 yang telah diberangkatkan,” Ungkap Sub Koordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Jawa Barat, Amri Yusri, yang juga Kepala Bidang Dokumen PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi dikutip dari Media Center Haji.

Adapun enam orang jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan pada usia 18 tahun tersebut adalah :

Baca Juga: Kisah Haru Ali Ihsan, Jemaah Haji Difabel yang Semangat Beribadah di Tanah Suci

1.  Fakhri Ramadhan Permana,  lahir 05 November 2003 tergabung dalam JKS – 013 Asal Kab. Bogor

2. Aulia Putri Rahmah lahir 15 Mei 2004 tergabung dalam JKS – 020 Asal Kota Bogor

3. Lepina Lantika Lesmana lahir  22 Juni 2003 tergabung  dalam JKS - 020 Asal Kota Bogor

4. Siti Nurhasanah Asep lahir 01 September 2003 tergabung dalam  JKS – 037 Asal Kab Bandung Barat

5. Rafa Tasya Azizah lahir 13 April 2004 tergabung dalam JKS – 040 Asal   Kab. Indramayu.

Baca Juga: Update! Musim Haji Telah Usai, Kini Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umrah Gelombang Pertama

6. Zahra Nur Fatimah lahir 30 Januari 2003 tergabung dalam JKS – 010 Asal Kab. Bekasi

Menurut Amri, keenam jemaah tersebut merupakan hasil dari pelimpahan porsi.

“Teh Aulia ini berangkat menggantikan ibunya yakni ibu Sri Kustini yang wafat pada tanggal 31 Maret 2021 sehingga dapat berangkat dengan ayah kandungnya Bapak Majid pada hari Jumat, (17/06/2022) dan kembali ke tanah air pada hari Jumat, (29/07/2022) bergabung dengan Kloter 20 Asal Kota Bogor,” papar Amri.

Amri menerangkan bahwa pelayanan pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler merupakan bentuk kebijakan kementerian Agama yang menjaga hak dari jemaah haji.

Baca Juga: Pengakuan Jemaah Haji: Alhamdulillah Fasilitas Haji Baik meski Perlu Ditingkatkan, Tak Bisa Cium Hajar Aswad

Berdasarkan Kepdirjen 130 Tahun 2020 bahwa jemaah haji yang telah mendaftar namun meninggal ataupun sakit permanen dapat dilimpahkan porsi hajinya kepada ahli waris (anak/orang tua, suami/ isteri dan saudara kandung).

“Adapun persyaratan dan prosesnya dapat dibaca di Kepdirjen PHU Nomor 245 tahun 2021 tentang SOP Pelimpahan Porsi Jemaah Reguler.

"Untuk di Jawa Barat, kami telah meresmikan pelayanan berbasis aplikasi “SIPORSI” sistem informasi pelayanan pelimpahan porsi tahun 2021, sehingga jemaah haji cukup menyampaikan permohonan pelimpahan porsi kepada petugas haji Kabupaten/ Kota sesuai domisili jemaah yang mendaftar,” imbuh Amri.

Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Kedatangan Jemaah Haji KBIH Assyakur, Jemaah Ada yang Bawa Mainan

Kaum Muslimin dapat melakukan pendaftaran haji usia minimal 12 tahun saat mendaftar. Saat ini tanggal 1 Agustus 2022 pukul 10:59 WIB berdasarkan data SISKOHAT jumlah pendaftar haji Jawa Barat sebanyak 744.449.

"Artinya, bilamana menggunakan kuota haji pada tahun ini 45.6% waiting list selama 44 Tahun. Akan tetapi bilamana tahun depan kuota kembali normal 100%, rata-rata waiting list jemaah 22 tahun,” pungkas Amri.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Media Center Haji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x