JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyelewengan dana CSR yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa untuk keempat kalinya adalah pejabat tinggi Yayasan ACT, yaitu mantan Presiden ACT dan Presiden ACT.
Guna mendalami kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi pada Rabu 13 Juli 2022 siang.
Dua saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri yaitu mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, Ahyudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Sementara Ibnu Khajar dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
“Ahyudin jam 1, Ibnu Khajar jam 3, sudah konfirm,” kata Andri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 Juli 2022.
Dijelaskannya, materi agenda pemeriksaan sudah mengarah ke penggunaan dana dan lain-lain. Namun, Andri belum merinci apa saja yang akan diperiksa.