JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyelewengan dana CSR yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa untuk keempat kalinya adalah pejabat tinggi Yayasan ACT, yaitu mantan Presiden ACT dan Presiden ACT.
Guna mendalami kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi pada Rabu 13 Juli 2022 siang.
Dua saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri yaitu mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, Ahyudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Sementara Ibnu Khajar dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
“Ahyudin jam 1, Ibnu Khajar jam 3, sudah konfirm,” kata Andri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 Juli 2022.
Dijelaskannya, materi agenda pemeriksaan sudah mengarah ke penggunaan dana dan lain-lain. Namun, Andri belum merinci apa saja yang akan diperiksa.
“Sudah ke materi inti, seperti penggunaan dana dan lain-lain,” ujarnya.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Pulang ke Tanah Air, Koper Jamaah Haji Ditimbang Dua Hari Sebelum Pulang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar sebanyak tiga kali yakni Jumat 8 Juli 2022, Senin 11 Juli 2022, dan Selasa 12 Juli 2022 kemarin.
Terkait hal ini, Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan adanya penyelewengan dana di ACT, termasuk dugaan penyelewengan dana bantuan kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 kepada ahli waris. Kasus ACT saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara (ACT) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***