“Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi,” kata Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.
Melalui langkah ini, Kemenkumham akan mencegah terjadinya kembali penyalahgunaan visa pada calon jemaah haji terutama pada Haji Furoda atau penggunaan visa mujamalah.
Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Divock Origi Gabung AC Milan, AS Roma Resmi Datangkan Zeki Celik
Setelah pengetatan ini diberlakukan, pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin, pihak Kanim Imigrasi Soekarno Hatta telah menggagalkan rencana keberangkatan 14 Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji tanpa visa yang sah.
Para calon jemaah haji tersebut di antaranya berasal dari maskapai Qatar Airways (QR 957) sebanyak 6 orang, maskapai Saudi Arabian Airways (SV 819) sebanyak 7 orang, dan Thai Airways (TG 433) 1 orang.
Pada kasus tersebut, pihak imigrasi menemukan bahwa visa yang digunakan oleh calon jemaah haji tersebut ialah visa amil dan visa turis, bukan visa Ibadah Haji.
Baca Juga: 6 Juli 2022 Film Marvel Thor: Love and Thunder Tayang Perdana, Ini Penilaian dari Kritikus
Keberangkatan itu telah digagalkan oleh pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta setelah petugas memeriksa visa juga boarding pass milik para calon jemaah haji dan terdeteksi adanya penyalahgunaan.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukann oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saja, melainkan bersama pihak Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.
Kerja sama juga dilakukan bersama seluruh maskapai di Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengawasan serta pengetatan dalam mencegah penyalahgunaan visa ini.