Momen Hari Keluarga Nasional, BKKBN Bantu NIB untuk Keluarga Akseptor KB

- 5 Juli 2022, 06:00 WIB
Kepala BKKBN Jabar ketika meninjau stand UPPKA
Kepala BKKBN Jabar ketika meninjau stand UPPKA /Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, mengatakan bahhwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan membantu meningkatkan usaha rumah tangga dan pendapatan ekonomi keluarga akseptor KB (Keluarga Berencana).

Salah satunya dengan cara memberi nomor induk berusaha (NIB). NIB ini akan dibagikan pada saat Puncak Peringatan ke 29 Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 7 Juli 2022 mendatang.

Lebih lanjut Nopian mengatakan, BKKBN telah bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM agar kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) bisa mendapatkan akses permodalan hingga pemasaran usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Simak! BKKBN, Inilah 8 Tips dan Langkah Cegah Stunting, ASI Eksklusif Salahsatunya

"Dengan adanya NIB ini merupakan jaminan dari UPPKA kita. Ini legalitas mereka terjamin jadi ada kepastian hukum untuk mereka berusaha sehingga kelompok UPPKA ini mereka lebih terjamin dalam usahanya," kata Nopian.

Dengan adanya NIB mudah-mudahan usaha milik kelompok UPPKA ini menjadi legal dan terjamin. Selain juga menghilangkan stigma bahwa UPPKA adalah milik BKKBN semata.

Realitanya, UPPKA itu sebenarnya milik masyarakat yang tanggung jawab dan pembinaannya dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: BKKBN Kukuhkan KSAD Jenderal Dudung Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Indonesia

 

"Ketika sudah punya NIB ini tentu akan dikenal sebagai bagian dari UKM, karena yang dilakukan UPPKA ini adalah bergerak dalam bidang usaha kecil dan mikro dalam satu kelompok," ujarnya.

Selain Kementerian Koperasi dan UMKM, kelompok UPPKA ini juga nantinya akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Kelompok UPPKA akan mendapat bantuan akses permodalan dan pemasaran lewat dinas-dinas daerah terkait.

Nopian menambahkan, BKKBN juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, baik di Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu kelompok-kelompok UPPKA yang sudah mendapatkan NIB tersebut.

Baca Juga: Hari keluarga Nasional XXIX, Mental Emotional Disorder Ancaman Serius Generasi Muda Indonesia Selain Stunting

"Jadi momentum Hari Keluarga Nasional ini salah satunya adalah bagaimana kita bekerjasama dengan Kementerian Koperasi untuk penerbitan NIM dan mendorong di daerah untuk merangkul UPPKA kita untuk mengajukan NIB melalui kantor dinas UKM Kabupaten/Kota. Kita tidak bisa memberi bantuan modal langsung, paling tidak kita bisa mendekatkan UPPKA kita ini ke sumber permodalan," pungkasnya.***

Editor: Tenang Safari

Sumber: Media Center BKKBN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah