"Ketika sudah punya NIB ini tentu akan dikenal sebagai bagian dari UKM, karena yang dilakukan UPPKA ini adalah bergerak dalam bidang usaha kecil dan mikro dalam satu kelompok," ujarnya.
Selain Kementerian Koperasi dan UMKM, kelompok UPPKA ini juga nantinya akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Kelompok UPPKA akan mendapat bantuan akses permodalan dan pemasaran lewat dinas-dinas daerah terkait.
Nopian menambahkan, BKKBN juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, baik di Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu kelompok-kelompok UPPKA yang sudah mendapatkan NIB tersebut.
"Jadi momentum Hari Keluarga Nasional ini salah satunya adalah bagaimana kita bekerjasama dengan Kementerian Koperasi untuk penerbitan NIM dan mendorong di daerah untuk merangkul UPPKA kita untuk mengajukan NIB melalui kantor dinas UKM Kabupaten/Kota. Kita tidak bisa memberi bantuan modal langsung, paling tidak kita bisa mendekatkan UPPKA kita ini ke sumber permodalan," pungkasnya.***