Karena, lanjutnya, visa Mujamalah yang diberikan kepada calon jemaah Haji Furoda merupakan hak Kerajaan Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik dan lainnya.
Sehingga, Hilman menekankan bahwa masyarakat harus paham terkait Haji Furoda dengan visa Mujamalah tersebut.
Sedangkan Kemenag mengungkapkan hanya mengelola jemaah Haji reguler dan Haji khusus.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah Haji reguler dan khusus," tambah Hilman.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia melalui Kemenag harus memastikan bahwa jemaah Haji Furoda Indonesia benar-benar berpangkat dengan visa Mujamalah dan tercatat di Tanah Air.
Hal tersebut dilakukan agar pemerintah Indonesia melalui Kemenag dapat memastikan bahwa jemaah Haji Furoda dilayani dengan baik, bahkan jika ada jemaah Haji Furoda bermasalah dengan visa mujamalah atau sakit dan meninggal dunia dapat diketahui.
Meskipun terbilang mahal dari Haji reguler dan Haji khusus, Haji Furoda banyak diminati masyarakat Indonesia.
Namun, Kemenag mengingatkan bahwa visa Mujamalah bagi Haji Furoda sangat terbatas.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Tunggal, Begini Babak Baru Kasus sang Affiliator Binary Option Quotex