Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi: Pelaku Kemas Sabu dengan Menggunakan Bungkus Wafer

- 3 Juli 2022, 15:56 WIB
Kepolisian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas oleh pelaku dengan menggunakan bungkus wafer
Kepolisian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas oleh pelaku dengan menggunakan bungkus wafer /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Terkait kasus ini, Satnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37). 

Dalam aksinya, pelaku mengelabui petugas dengan mengemas narkoba jenis sabu menggunakan bungkus wafer.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Mengenal Resiko Haji Sandal Jepit, Cara Haji Tanpa Antri Jamaah Indonesia Selain Haji Furoda

Petugas berhasil menangkap pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 1 Juli 2022.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Habis Hingga Ratusan Juta, Calhaj Jalur Visa Furoda Harus Ditolak Masuk Mekkah, Ini Alasannya

Dalam penangkapan ini, paparnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x