JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Terkait kasus ini, Satnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37).
Dalam aksinya, pelaku mengelabui petugas dengan mengemas narkoba jenis sabu menggunakan bungkus wafer.
Petugas berhasil menangkap pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 1 Juli 2022.
Dalam penangkapan ini, paparnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.