Agus menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.***
Agus menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.***
Editor: Yusup Supriatna
Sumber: PMJ News