Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi: Pelaku Kemas Sabu dengan Menggunakan Bungkus Wafer

- 3 Juli 2022, 15:56 WIB
Kepolisian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas oleh pelaku dengan menggunakan bungkus wafer
Kepolisian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas oleh pelaku dengan menggunakan bungkus wafer /PMJ News

Agus menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Waduh! Sebanyak 46 Jemaah Dipulangkan Pihak Imigrasi, Ternyata Pemicunya Karena Haji Furoda?

"Pelaku terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah