NAIK HAJI 2022: Jelang Closing Date, Kemenag Ingatkan Pemberangkatan Jalur Visa Haji Furoda Wajib Melalui PIHK

- 2 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi jemaah haji Furoda. Jelang closing date Kemenag ingatkan pengguna Visa Haji Furoda wajib lewat PIHK
Ilustrasi jemaah haji Furoda. Jelang closing date Kemenag ingatkan pengguna Visa Haji Furoda wajib lewat PIHK /haji.kemenag.go.id

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melapor setiap keberangkatan jemaah calon haji non kuota tersebut kepada Menteri Agama.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Begini Cara Cek Keaslian Visa Haji Furoda, Jangan Sampai Jemaah Tertipu Travel Abal-abal!

"Ayat (2) pasal 18 mengatur PIHK yang memberangkatkan WNI mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," pungkasnya.

Sebagai informasi, visa haji mujamlaah adalah undangan khusus kerajaan Arab Saudi. Jenisnya ada dua, yaitu mandiri dan undangan.

Baca Juga: Kejar Target! Lepas Dari Juventus, Paulo Dybala di Incar Machester United

Dalam hal ini, Kemenag menegaskan pada visa Haji furoda undangan yang merupakan pemberian langsung dari kerajaan Arab Saudi kepada orang-orang tertentu.

Sedangkan Haji Furoda mandiri, mereka harus mendapatkan kuota khusus lewat asosiasi travel atau biro penyedia layanan. 

Baca Juga: Mengaku Genius dan Cerdas? Apa yang Anda Perhatikan Pertama Kali, Buktikan dengan Tes IQ dan Psikotes Hari ini

Umumnya pihak telah berkoordinasi dengan PIHK untuk pemberangkatan jemaah haji.

Keduanya merupakan jenis program haji non kuota resmi negara.***

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah