Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melapor setiap keberangkatan jemaah calon haji non kuota tersebut kepada Menteri Agama.
"Ayat (2) pasal 18 mengatur PIHK yang memberangkatkan WNI mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," pungkasnya.
Sebagai informasi, visa haji mujamlaah adalah undangan khusus kerajaan Arab Saudi. Jenisnya ada dua, yaitu mandiri dan undangan.
Baca Juga: Kejar Target! Lepas Dari Juventus, Paulo Dybala di Incar Machester United
Dalam hal ini, Kemenag menegaskan pada visa Haji furoda undangan yang merupakan pemberian langsung dari kerajaan Arab Saudi kepada orang-orang tertentu.
Sedangkan Haji Furoda mandiri, mereka harus mendapatkan kuota khusus lewat asosiasi travel atau biro penyedia layanan.
Umumnya pihak telah berkoordinasi dengan PIHK untuk pemberangkatan jemaah haji.
Keduanya merupakan jenis program haji non kuota resmi negara.***