JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha akan segara tiba, berkurban bagi yang mampu, berkurban dalam islam hukum nya sunnah.
Kata kurban berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat atau sangat dekat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk mengikuti panduan ibadah kurban di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai dengan Fatwa yang telah dikeluarkan MUI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan Umat Islam perlu berkontribusi positif untuk mewujudkan kemaslahatan melalui ibadah kurban di tengah merebaknya wabah PMK ini, dengan menjadikan fatwa MUI ini sebagai panduan.
"Fatwa ini juga memberi jalan keluar bagi peternak agar tidak mengalami kerugian," ucap Asrorun.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada akhir Mei lalu.
Di samping itu, panduan kuban untuk mencegah peredaran Wabah PMK, di antaranya sebagai berikut: