Jelang Idul Adha 2022: Catat! Ini Panduan Ibadah Kurban yang Dianjurkan MUI, Saat Kondisi Wabah PMK

- 1 Juli 2022, 22:32 WIB
Ini panduan ibadah kurban yang dianjurkan MUI, saat wabah PMK/Unsplash
Ini panduan ibadah kurban yang dianjurkan MUI, saat wabah PMK/Unsplash /

JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha akan segara tiba, berkurban bagi yang mampu, berkurban dalam islam hukum nya sunnah.

Kata kurban berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat atau sangat dekat. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk mengikuti panduan ibadah kurban di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai dengan Fatwa yang telah dikeluarkan MUI.

Baca Juga: Berikut 6 Agensi Kpop Terbesar di Korea Selatan saat Ini, Agensi BTS dan BLACKPINK Siapa yang Paling Besar?

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan Umat Islam perlu berkontribusi positif untuk  mewujudkan kemaslahatan melalui ibadah kurban di tengah merebaknya wabah PMK ini, dengan menjadikan fatwa MUI ini sebagai panduan.

"Fatwa ini juga memberi jalan keluar bagi peternak agar tidak mengalami kerugian," ucap Asrorun.

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada akhir Mei lalu.

Baca Juga: Pernah Nyanyikan OST untuk Drakornya, Ini Lirik Lagu Falling Flower - Seo Hyun Jin, Lengkap Terjemahan

Di samping itu, panduan kuban untuk mencegah peredaran Wabah PMK, di antaranya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x