3 Unsur Judi Diungkap Sosok Polisi Ini, Permainan Ilegal yang Sudah Diatur Melalui KUHP dan Undang-Undang

- 23 Juni 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi. Polisi Benny F Surbakti membeberkan 3 unsur judi, permainan ilegal yang sudah diatur melalui KUHP dan Undang-Undang.
Ilustrasi. Polisi Benny F Surbakti membeberkan 3 unsur judi, permainan ilegal yang sudah diatur melalui KUHP dan Undang-Undang. /Pixabay/ThorstenF.

 

JURNAL SOREANG – Judi merupakan ancaman bagi sejumlah negara lantaran selain merugikan individu, dampak judi juga bisa berimbas pada kehidupan masyarakat secara umum bahkan keuangan negara.

Di Indonesai judi merupakan tindakan yang ilegal, bahkan permaianan judi sudah diatur dalam KUHP.

Sehingga, jika ada masyarakat di Indonesia yang kedapatan bermain judi akan dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Melalui kanal YouTube Elang Maut dijelasakan oleh Benny F Surbakti yang juga merupakan seorang anggota kepolisian, menurutnya permaianan judi sudah diatur dalam Pasal 303 KUHP.

“Permainan judi diatur di Pasal 303 KUHP dan pengertian judi dijelaskan di Pasal 303 ayat 3,” kata Benny F Surbakti, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Elang Maut pada Kamis, 23 Juni 2022.

“Bunyinya begini, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka juga pemainnya lebih lerlatih atau lebih mahir di situ termasuk pada pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka turut berlomba atau bermain demikian juga juga pertaruhan lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Pernah Stalking Grup Telegram Binary Option, Denny Cagur Ungkap Hal Mengejutkan dan Akui Prihatin pada Korban

Selanjutnya, ia menyimpulkan bahwa dalam pemainan judi tersebut ada tiga unsur.

“Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa permainan judi ada 3 unsur,” katanya.

3 unsur judi yang didimpulkannya adalah sebagai berikut:
1. Keuntungan, tergantung pada peruntungan
2. Kemahiran, tergantung pada kepintaran pemaiannya
3. Pertaruhan

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa di KUHP tidak dijelaskan secara rinci mengenai kegiatan atau permainan yang dikategorikan sebagai judi.

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

Akan tetapi, lanjutnya, di UU Nomor 7 tahun 1974 dijelaskan lebih rinci mengenai judi.

“Sebenarnya di KUHP tidak dijelaskan secara rinci mengenai permainan atau kegiatan apa saja yang dapat dikatakan permainan judi,” katanya.

“Namun, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 74 tentang Penertiban Perjudian dan PP Nomor 9 Tahun 81, di penjelasannya perjudian di Kasino, perjudian di tempat-tempat keramaian, perjudian dikaitkan dengan alasan lain misalnya adu ayam,” lanjutnya.

Sementara itu, judi online juga diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2, judi online tersebut tengah marak saat ini di media sosial.

Baca Juga: Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

Bahkan tidak sedikit korban yang mengalami kerugian akibat judi online tersebut.

“Perjudian online diatur di Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah