Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam laporan tersebut awalnya terlapor RR menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta.
Kedua pihak, kata ia, sepakat pembayaran dengan tiga termin yaitu termin pertama 20 persen, kedua 30 persen dan ketiga yakni 50 persen.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kemudian Iko Uwais meminta saksi menghubungi RR untuk melakukan perbaikan pekerjaan.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Nepal: Skuad Garuda Bantai Nepal 7-0 Lolos ke Piala Asia 2023
Namun, sambung Zulpan, RR dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy. Iko mencari keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko.
Saat itu, paparnya, Iko Uwais mencoba menghentikan RR yang sedang merekam. Namun menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang.
"Terlapor RR menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***