Polri Kirim Permohonon Cabut Yellow Notice Terkait Eril Putra Ridwan Kamil ke Interpol

- 13 Juni 2022, 12:18 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz./ Instagram/ @ataliapr
Emmeril Kahn Mumtadz./ Instagram/ @ataliapr /

JURNAL SOREANG - Kepolisian Republik Indonesia mengirimkan surat pencabutan Yellow Notice atasnama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril. Pengajuan dilakukan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Penutupan Yellow Notice tersebut dilakukan usai putra Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, atau Eril ditemukan dalam kondisi meninggal.

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Amur Chandra, mengatakan secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman Eril Putra Ridwan Kamil, Kang Emil Genggam Tangan Ibu dan Istrinya Atalia Praratya

Dilansir dari Antara, 13 Juni 2022, Amur menuturkan, "Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri,"

Lebih lanjut Amur menjelaskan pihak NCB Interpol Polri akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup status Yellow Notice tersebut

"Kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swiss, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," lanjut Amur.

Baca Juga: Prediksi UEFA Nations League Jerman vs Italia, Jadwal, Kabar Tim, Head to Head dan Susunan Pemain

Eril diberitakan hilang usai terbawa arus Sungai Aare, Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 siang waktu setempat.

Halaman:

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x