Heboh! Nasi Padang Babi di Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Mereka Enggak Tahu itu Haram

- 10 Juni 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi babi
Ilustrasi babi /Pixabay

Pemiliknya juga berpromosi melalui online delivery platform dimana terpampang jelas berbagai masakan Minang non halal, nasi babi bakar, nasi rendang babi, gulai babi, nasi babiambo rames dan menu lainnya.

Kemunculan Nasi Padang Babi juga dikritik Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Menurut Anggota DPRD Sumbar II ini, Nasi Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dijamin halal.

Guspardi geram dengan tindakan pemilik rumah makan yang membawa nasi padang sambil berjualan menu babi. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan dibiarkan.

Baca Juga: HUMOR: 20 Kata Singkatan Lucu dan Kocak yang Bikin Ngakak, Apa Saja Ya?

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tanya Guspardi marah.

Politisi kelahiran Bukitinggi dengan gelar Datuak Batuah ini menjelaskan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas beragama Islam memiliki filosofi Basandi Syara' Adat, Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Menurutnya, penggunaan nama menu nasi Padang yang tidak halal jelas menghina dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di dalam maupun di luar negeri.

Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendukung ketenaran Nasi Padang untuk bisnisnya.

Baca Juga: Untuk Skuad Manchester United Tentang Erik ten Hag, Daley Blind Ungkap ini

Namun, kata dia, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta melanggar adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x