Tenaga Honorer akan Dihapus Mulai 28 November 2023 Mendatang? Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru

- 3 Juni 2022, 07:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo siap menghapus tenaga honorer mulai 28 Nobember 2023 mendatang, berikut penjelasannya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo siap menghapus tenaga honorer mulai 28 Nobember 2023 mendatang, berikut penjelasannya. /


JURNAL SOREANG – Tenaga honorer akan dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang.

Aturan baru itu diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Aturan Menpan RB itu diterbitkan dengan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 saat Tjahjo Kumolo resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Update Rumor Transfer: PSG Tantang Bayern Munchen Datangkan Sadio Mane, Ten Hag Tertarik Pada Pemain Chelsea?

Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News pada Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Liverpool VS Real Madrid, Ronaldinho Sebut The Reds Bisa Bikin Kejutan

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Horor, Serem Banget! Karena Langgar Pantangan Pesugihan, Satu Desa Lenyap Seketika

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Baca Juga: Italia Ada Kesempatan Tampil di Piala Dunia 2022, Lionel Scaloni: 'Mereka Tidak Layak'!

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer di Indonesia masih tersebar di sejumlah instansi pemerintahan.

Terkait informasi lebih lanjut mengenai aturan yang menghapuskan tenaga honoret tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo belum buka suara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah