JURNAL SOREANG - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) di PT Waskita Beton Precast.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara senilai Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak 17 orang sudah diperiksa.
Kasus ini, kata ia, terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.
"Tim penyidikan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp1,2 triliun," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Mei 2022.
Ditambahkannya, Jampidsus Kejagung resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan per tanggal 17 Mei 2022.
Baca Juga: Siap Hadapi Turnamen Pramusim 2022, Persib Bandung Bidik Posisi Juara
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan.
Diantaranya terkait dengan dugaan penyelewengan dana dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016 hingga 2020.