Ia memaparkan, tim penyidik akan mendalami pengadaan bahan-bahan material seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
Tim penyidikan, ungkap Ketut, nantinya juga akan mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast soal pengadaan dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.
"Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast. Terkait proyek-proyek yang dilakukan, tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara," imbuh Ketut Sumedana.***