Kemudian yang kedua, mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.
Baca Juga: Pernah Mendapat Siulan dari Fans PSG, Lionel Messi: Saya Tidak Pernah Mengalaminya di Barcelona
Padahal, lanjutnya, yang dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000.
"Dengan selisih harga tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000," bebernya.
Selanjutnya yang ketiga yakni mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Pernah Mendapat Siulan dari Fans PSG, Lionel Messi: Saya Tidak Pernah Mengalaminya di Barcelona
Yang keempat adalah, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di Kantor Desa dan di Kantor Kecamatan.
Shinto menyebut, para tersangka bekerja secara sindikasi dengan berbagi peran sesuai jabatan masing-masing.
Para tersangka tersebut diantaranya SP alias Budi (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Totom (48) yang menjabat Kepala Desa Negara Padang.
Baca Juga: Menarik! Grup C Turnamen Pramusim 2022 Dihuni Tim Papan Atas, Persib Bandung Salah Satunya