4 Tersangka Kasus Garong Uang Rakyat Pengadaan Lahan SPA Sampah Diamankan, Polda Banten Sita Dokumen dan Uang

- 31 Mei 2022, 18:42 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Banten mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) pengadaan lahan sampah.

Kasus garong uang rakyat tersebut terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Terkait kasus ini, penyidik Sundit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan serangkaian penyidikan secara intens sejak Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Lahirkan Bayi Laki-laki, Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Resmi Jadi Orang Tua!

Penyidikan kasus garong uang rakyat yang dilakukan petugas berdasarkan atas laporan polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli, yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," kata Shinto Silitonga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Bakal Uji Tanding Dua Kali di Batam, Lawan Tim Mana Saja?

Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, paparnya, diketahui empat modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini.

Pertama, memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x