"Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," ujarnya.
Ditegaskannya, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam dengan hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Pernah Mendapat Siulan dari Fans PSG, Lionel Messi: Saya Tidak Pernah Mengalaminya di Barcelona
Ditambahkan Shinto, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.
Instruksi ini, ungkapnya, langsung diberikan Kapolda yang menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.
Baca Juga: Menarik! Grup C Turnamen Pramusim 2022 Dihuni Tim Papan Atas, Persib Bandung Salah Satunya
"Para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," pungkas Kombes Pol Shinto Silitonga.***