JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.
Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka.
Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri, terungkap bahwa kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong.
Ia merupakan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang juga sekaligus merupakan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Baca Juga: Demi Bisa Bermain di Piala Dunia, Bintang Real Madrid Gareth Bale Rela Bermain di Liga Divisi 2?
"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses. Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 24 Mei 2022.
Disampaikan Karta, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.