Nah Lho! 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Dicekal Bareskrim Polri, Ini Alasannya

- 18 Mei 2022, 22:02 WIB
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri /Polri TV

Lebih jauh Gatot menjelaskan, penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima tersangka kasus Fahrenheit apabila syarat tersebut dinyatakan lengkap.

Baca Juga: China Mundur Jadi Tuan Rumah Piala Asia Karena Alasan Ini, Akankah Penggantinya Jepang?

"Setelahnya, kita baru ajukan ke Hubinter untuk red noticenya," terang Gatot.

Penerbitan red notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus 5 tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Pasalnya, beber Gatot, 5 tersangka tersebut diduga sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: Penebusan Dosa Steven Gerrard Kepada Liverpool, Siapkan Skuad Terbaik Jegal Manchester City Juara Liga Inggris

Dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah 10 tersangka itu, 5 di antaranya telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, serta D, ILJ, DBC, dan MF.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Piala Dunia 2022 Qatar Diyakini akan Sukses, Aksesibilitas hingga Infrastruktur Jadi Sorotan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah