Lebih jauh Gatot menjelaskan, penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima tersangka kasus Fahrenheit apabila syarat tersebut dinyatakan lengkap.
Baca Juga: China Mundur Jadi Tuan Rumah Piala Asia Karena Alasan Ini, Akankah Penggantinya Jepang?
"Setelahnya, kita baru ajukan ke Hubinter untuk red noticenya," terang Gatot.
Penerbitan red notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus 5 tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Pasalnya, beber Gatot, 5 tersangka tersebut diduga sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah 10 tersangka itu, 5 di antaranya telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.
Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, serta D, ILJ, DBC, dan MF.