SIM Habis Masa Berlaku, Tak Perlu Bikin Baru, Simak Ketentuan dan Penjelasannya

- 10 Mei 2022, 13:49 WIB
SIM Habis Masa Berlaku, Tak Perlu Bikin Baru, Simak Ketentuan dan Penjelasannya
SIM Habis Masa Berlaku, Tak Perlu Bikin Baru, Simak Ketentuan dan Penjelasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jika Anda tidak membawa SIM, mungkin Anda akan was-was karena takut ditilang jika ada razia polisi.

Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM anda berakhir saat libur Idul Fitri? Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tidak harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Viral di Twitter Un Subscribe Deddy Corbuzier Pasca Konten YouTubenya berjudul: Tutorial Jadi Gay di Indo

Jika SIM Anda habis saat libur lebaran, Anda hanya perlu memperpanjang nya.

Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Simak! Resep Minuman Sehat ala dr Zaidul Akbar untuk Mengatasi Batuk, Flu, dan Pegal Badan

Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik. Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Jangan lupa segera perpanjang SIM Anda sekarang juga ya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x