Lebaran Idul Fitri: 13 Ribu Lebih Napi dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim Dapat Remisi Khusus

- 3 Mei 2022, 07:39 WIB
Lebaran Idul Fitri: 13 Ribu Lebih Napi dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim Dapat Remisi Khusus
Lebaran Idul Fitri: 13 Ribu Lebih Napi dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim Dapat Remisi Khusus /PMJ News

JURNAL SOREANG - Lebaran Idul Fitri membawa keberkahan bagi semua elemen masyarakat.

Bagi sebagian para pedagang, momen Idul Fitri adalah momen mendapat keuntungan yang besar, khususnya brand fashion.

Namun, ternyata keberkahan lebaran Idul Fiti ini pun membawa keberkahan tersendiri bagi para napi.

Baca Juga: Bisa Komunikasi! KPK Fasilitasi Tahanan untuk Video Call Saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Kurang lebih 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022. Berdasarkan jumlah tersebut, 136 napi memperoleh kebebasan.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menuturkan ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim.

Adapun mayoritas telah berstatus napi dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Minggu 1 Mei 2022.

Baca Juga: Waduh! Takut dengan Istri, Uang THR Habis Main Judi Online, Ray Prama Buat Laporan Palsu

Remisi (pengurangan masa hukuman, red) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk napi baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.

Selanjutnya, napi yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama sampai ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan.

Sedangkan, napi yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” ungkapnya.

Baca Juga: Selalu Melayani! Antisipasi Kemacetan Lebaran Idul Fitri, Polisi Disiagakan di Lokasi Wisata Hingga Makam

Namun demikian, tidak semua napi berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak itu.

Lantaran bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Lebaran.

“Ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah