Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Garong Uang Rakyat Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, Salah Satunya Sekdis

- 27 April 2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Diketahui, dua tersangka merupakan pihak swasta dan satu tersangka lainnya adalah salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten.

"KPK menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta, dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak swasta," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Waduh! Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK

Alexander membeberkan, dari tiga tersangka dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya sudah ditahan.

Ditambahkannya, kedua tersangka yang ditahan bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.

Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: 10 Liga Sepakbola Termahal di Dunia, Lionel Messi Ternyata Cuma Main di Kompetisi Berharga Standar

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan hingga 15 Mei 2022.

Sedangkan satu tersangka lagi yang belum ditahan adalah Ardius Prihantono yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah