Kata Gatot, pihaknya baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu. Selain penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.
"Hasilnya, dari penggeledahan rumah sewa HA didapatkan buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait perkaranya tersebut," sambungnya.
Sementara itu, dari kediaman FN penyidik mendapatkan buku tabungan atas nama FN, dokumen, jam tangan, laptop, kamera, hingga perhiasan.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait dengan nilai Rp30 miliar," tandas Gatot.***