JURNAL SOREANG-Pihak Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Kabar terbarunya bareskrim sudah menangkap 8 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Penangkapan terhadap tersangka robot trading DNA Pro ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POlri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Sudah 8 tersangka ditangkap," kata Whisnu dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dikutip dari PMJNews.
Selain menangkap delapan tersangka tersebut, Bareskrim juga telah menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka yang berstatus DPO yang diduga melarikan diri ke Turki.
"Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Farawaty alias Fei, kata Whisnu.
Dalam hal ini penyidik berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri guna melacak dan menangkap tiga tersangka tersebut.
Baca Juga: Tersandung Kasus Robot Trading DNA Pro, Penyanyi Ello Ngaku Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan