"Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan RB dan LK pada Rabu, 20 April 2022," paparnya.
Baca Juga: Leicester City James Maddison Puji Wesley Fofana yang Tampil Memukau Walau Sedang Berpuasa
Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka diantaranya berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Baca Juga: 10 Bocah Ini Bakal Bersinar di Piala Dunia 2022, No. 4 Mantan Duet Messi di Barcelona
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***