JURNAL SOREANG-Ibu Vanessa Khong ikut angkat bicara usai anak dan suaminya terseret menjadi tersangka atas kasus investasi bodong berkedok trading binary option yang dilakukan Indra Kenz.
Ibu Vanessa Khong membantah keras atas tudingan yang ditujukan pada suami serta anaknya terkait kasus Indra Kenz.
Bantahan itu dilontarkan Ibu Vanessa Khong pada unggahan instagram pribadinya tidak lama setelah anak dan suaminya ditetapkan menjadi tersangka binary option Indra Kenz.
Baca Juga: Sungguh Diluar Dugaan! Ayah Vanessa Khong Disebut Terima Uang dari Crazy Rich Indra Kenz, Berapa?
Dalam unggahan tersebut ibu Vanessa Khong memperlihatkan sejumlah bukti yang membuat netizen berpikir dua kali atas tuduhan pada putri dan suaminya.
Sebelumnya Vanessa Khing dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima aliran dana serta ikut membantu Indra Kenz dalam menyembunyikan hasil tindak pidana.
Tudingan tersebut lantas dibantah langsung oleh ibu Vanessa Khong yang mengungkap bahwa keluarganya tak pernah butuh harta Indra Kenz.
Ia juga memperlihatkan bukti berupa surat pajak yang menyebut bahwa keluarganya telah membayar pajak sebesar miliaran rupiah sejak tahun 2017. Ini berarti jauh sebelum kehadiran Indra Kez menjalin hubungan dengan Vanessa Khong.
"Liat yang jelas ya bila Anda punya mata, tanpa Indra Kenz kita hidup ya, jangan asal menuduh," tulis Ibu Vanessa Khong pada story pribadinya.
"Woi liat itu, tahun 2017 kita udah pernah bayar pajak 2 persen dari 50 miliar kali aja ya, lanjutnya.
"Enak kali ya kita diomong kita hidup ama Indra kenz, liat itu guys,"sambungnya.
Sedangkan Vanessa Khong serta ayahnya saat ini sedang menunggu hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 14 April 2022 mendatang.
Selama belum dilakukan penangkapan mereka berada di bawah pengawasan kepolisian untuk menghindari kemungkinan kaburnya Vanessa Khong dan ayahnya ke luar negeri.
Keduanya disangka dengan pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***