Terus Bergulir! Polisi Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur Kasus Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?

- 12 April 2022, 16:35 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator. /PMJ News

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: Brasil Kebanyakan Talenta, Jajaran Pesepakbola ini Dinaturalisasi Negara Lain dan Tampil di Piala Dunia

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah