Selain itu ia bertugas menerima komplain- komplain dari para pemain Binomo di Indonesia.
Menurut pengungkapan Kombes Chandra, Brian Edgar ini mendapatkan uang sekitar US$2000 atau sekitar dengan Rp27 juta sampai US$4000 sekitar Rp57 juta per bulannya.
Untuk kasus investasi bodong Binomo ini Bareskim Polri menetapkan tersangka yaitu Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiky Nurhalim.
Sedangkan sosok Fakarich ini diketahui sebagai guru trading Indra Kenz dan Wiky Nurhalim ini merupakan admin grup Telegram Indra Kenz***